Pada postingan sebelumnya tentang Confined Space sudah dipaparkan tentang apa itu confined space, dasar hukum yang berhubungan dengan confined space dan lainnya. Kali ini saya akan coba tampilkan beberapa hal yaitu: Orang-orang yang terlibat, Identifikasi Confined Space
Siapa saja pekerja atau petugas yagn terlibat dalam aktifitas di ruang terbatas ?
Menurut Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah :
- Petugas Utama/Entrant adalah orang yang masuk dan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas;
- Petugas Madya atau Pendamping/Attendant adalah pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas.
- Ahli K3/Safety representatives adalah orang (seperti pengurus, pengawas pekerja atau supervisor) yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat, untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan. (termasuk mengevaluasi bahaya-bahaya, menetapkan tanda atau peringatan)
Catatan
Ahli K3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang, selama individu tersebut mendapat pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai.
Masing masing perusahaan mempunyai bentuk organisasi tersendiri menyangkut tentang keselamatan kerja. Oleh karena itu penerapan Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 juga harus disesuaikan dengan organisasi di tempat masing-masing. Terutama untuk ahli K3, ada perusahaan yang menugaskan bagian HSE untuk menjadi Ahli K3 (mulai dari mengevaluasi, upaya untuk memenuhi persyaratan umum maupun khusus danlainnya), ada juga yang memisahkan antara yang bersifat regulasi dan operasional, yang sifatnya regulasi diserahkan kepada bagian HSE sedangkan yang sifatnya persiapan lapangan, mengkondisikan confined space aman untuk dimasuki dan lainnya diserahkan kepada bagian atau fungsi yang mengurusi operasional peralatan tersebut. Jadi, cocokkan kondisi di tempat kerja anda dengan aturan yang ada sehingga setiap fungsi atau petugas yang dimaksud dalam pedoman tersebut tersedia di tempat kerja kita.
Identifikasi Confined Space
Sebelum memasuki ruang terbatas dan melakukan aktifitas di dalamnya, perlu dilakukan identifikasi terhadap confined space yang akan dimasuki. Mengidentifikasi Confined Space bertujuan untuk mengenali secara pasti kondisi fisik dan kimiawi yang terdapat didalam ruangan terbatas. Hasil identifikasi akan memudahkan orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menentukan prosedur pelaksanaan pekerjaan, perijinan, alat pelindung diri yang digunakan, ijin kerja lain yang dibutuhkan, prosedur evakuasi dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menjamin perkerjaan dapat terlaksana dengan baik dan semua pekerja terlindungi.
Adapun data-data yang penting diketahui dengan pasti adalah seperti berikut :
- Data-data yang berhubungan dengan fisik confined space tersebut seperti ukuran, kontruksi, lay out, dan lainnya (bisa diperoleh dari gambar kontruksi)Temperatur ruang
- Terdapat gas atau potensi gas yang berbahaya
- Kandungan oksigen ruang terbatas tersebut.
- Kandungan atau bahan yang berpotensi menutupi jalan keluar atau berpotensi terjebak
- Bahan atau material yang terdapat di dalam ruang terbatas (misalnya karat, minyak, lumpur dll)
- Bahan lain yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan kerja.
Untuk mendapatkan data-data fisik dan kontruksi confined space kita bisa menggunakan referensi yang terbaru dari peralatan tersebut, seperti data design , gambar kontruksi revisi terakhir danlainnya. Sedangkan untuk kandungan kimiawi seperti kandungan gas dan lainnya harus dilakukan pengukuran atau analisa laboratorium yang akurat. Selain itu, jika anda bertugas mendisain sebuah peralatan yang termasuk kategori confined space yang memerlukan izin, harus diperhatikan bahwa harus tersedia space yang cukup untuk orang masuk dan keluar baik untuk keadaan normal maupun untuk keadaan darurat, cukup ruangan untuk bekerja dengan leluasa.
Bersambung . .
Lanjuut..