Tampilkan postingan dengan label Safety. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Safety. Tampilkan semua postingan
| 0 komentar ]

Pada postingan sebelumnya tentang Confined Space sudah dipaparkan tentang apa itu confined space, dasar hukum yang berhubungan dengan confined space dan lainnya. Kali ini saya akan coba tampilkan beberapa hal yaitu: Orang-orang yang terlibat, Identifikasi Confined Space

Siapa saja pekerja atau petugas yagn terlibat dalam aktifitas di ruang terbatas ?


Menurut Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah :

  • Petugas Utama/Entrant adalah orang yang masuk dan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas;

  • Petugas Madya atau Pendamping/Attendant adalah pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas.

  • Ahli K3/Safety representatives adalah orang (seperti pengurus, pengawas pekerja atau supervisor) yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat, untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan. (termasuk mengevaluasi bahaya-bahaya, menetapkan tanda atau peringatan)
    Catatan
    Ahli K3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang, selama individu tersebut mendapat pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai.

Masing masing perusahaan mempunyai bentuk organisasi tersendiri menyangkut tentang keselamatan kerja. Oleh karena itu penerapan Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 juga harus disesuaikan dengan organisasi di tempat masing-masing. Terutama untuk ahli K3, ada perusahaan yang menugaskan bagian HSE untuk menjadi Ahli K3 (mulai dari mengevaluasi, upaya untuk memenuhi persyaratan umum maupun khusus danlainnya), ada juga yang memisahkan antara yang bersifat regulasi dan operasional, yang sifatnya regulasi diserahkan kepada bagian HSE sedangkan yang sifatnya persiapan lapangan, mengkondisikan confined space aman untuk dimasuki dan lainnya diserahkan kepada bagian atau fungsi yang mengurusi operasional peralatan tersebut. Jadi, cocokkan kondisi di tempat kerja anda dengan aturan yang ada sehingga setiap fungsi atau petugas yang dimaksud dalam pedoman tersebut tersedia di tempat kerja kita.

Identifikasi Confined Space

Sebelum memasuki ruang terbatas dan melakukan aktifitas di dalamnya, perlu dilakukan identifikasi terhadap confined space yang akan dimasuki. Mengidentifikasi Confined Space bertujuan untuk mengenali secara pasti kondisi fisik dan kimiawi yang terdapat didalam ruangan terbatas. Hasil identifikasi akan memudahkan orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menentukan prosedur pelaksanaan pekerjaan, perijinan, alat pelindung diri yang digunakan, ijin kerja lain yang dibutuhkan, prosedur evakuasi dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menjamin perkerjaan dapat terlaksana dengan baik dan semua pekerja terlindungi.


Adapun data-data yang penting diketahui dengan pasti adalah seperti berikut :


  • Data-data yang berhubungan dengan fisik confined space tersebut seperti ukuran, kontruksi, lay out, dan lainnya (bisa diperoleh dari gambar kontruksi)
    Temperatur ruang

  • Terdapat gas atau potensi gas yang berbahaya

  • Kandungan oksigen ruang terbatas tersebut.

  • Kandungan atau bahan yang berpotensi menutupi jalan keluar atau berpotensi terjebak

  • Bahan atau material yang terdapat di dalam ruang terbatas (misalnya karat, minyak, lumpur dll)

  • Bahan lain yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan kerja.


Untuk mendapatkan data-data fisik dan kontruksi confined space kita bisa menggunakan referensi yang terbaru dari peralatan tersebut, seperti data design , gambar kontruksi revisi terakhir danlainnya. Sedangkan untuk kandungan kimiawi seperti kandungan gas dan lainnya harus dilakukan pengukuran atau analisa laboratorium yang akurat. Selain itu, jika anda bertugas mendisain sebuah peralatan yang termasuk kategori confined space yang memerlukan izin, harus diperhatikan bahwa harus tersedia space yang cukup untuk orang masuk dan keluar baik untuk keadaan normal maupun untuk keadaan darurat, cukup ruangan untuk bekerja dengan leluasa.


Bersambung . .

Lanjuut..
| 0 komentar ]

Confined Space atau ruang terbatas adalah setiap ruang yang telah terbatas atau dibatasi cara masuk atau keluar, cukup besar bagi seseorang untuk masuk untuk melakukan tugas, dan tidak dirancang atau dikonfigurasi untuk hunian atau ditempati, terus menerus.

Terowongan, bagian dalam boiler (hanya dapat diakses ketika boiler tidak aktif), kolom distilasi, vessels, bagian dalam tangki penyimpanan fluida, septic tank yang telah mengandung limbah, sebuah kubah listrik kecil bawah tanah, reactor, sumur, adalah contoh dari ruang terbatas. Dalam kehidupan sehari-hari banyak aktifitas yang harus dilakukan dalam ruang terbatas, baik dalam dunia industry, konstruksi dan lainnya.


Definisi yang tepat dari sebuah ruang tertutup bervariasi tergantung pada jenis industry dan kegiatan atau aktifitas yang dilakukan. Confined Space di kegiatan konstruksi definisinya berbeda dari ruang terbatas di pabrik kertas. Namun pada dasarnya seluruh confined space terdapat potensi bahaya bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Karena dalam ruang terbatas umum terdapat bahaya khusus bagi pekerja, diantaranya risiko akumulasi gas beracun atau menyebabkan sesak nafas, kebakaran, jatuh, banjir, dan jebakan lainnya dapat diklasifikasikan sebagai ruang terbatas yang memerlukan ijin masuk tergantung pada sifat dan tingkat bahayanya.

Setiap negara memiliki regulasi yang mengatur tentang keselamatan kerja di ruang terbatas seperti ini. Sebagai contoh di Amerika Serikat, untuk memasuki confined space diperlukan ijin yang harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Occupational Safety and Health Administration.

Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang membangun dan banyak memiliki industri yang mempunyai peralatan atau wilayah kerjanya termasuk klasifikasi confined space. Untuk menjamin keselamatan pekerja di Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur tentang confined space atau ruang terbatas. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain :

  • Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006

  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja

  • Surat Edaran Menakertrans. SE .117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya

  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup.



Apa yang menyebabkan orang harus masuk ke dalam ruang terbatas?


Orang masuk ke dalam ruang terbatas adalah untuk melakukan aktifitas pemeliharaan (pencucian atau pembersihan), pemeriksaan, pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat, perbaikan, penggalian danlainnya.

Mengingat besarnya resiko bekerja dalam ruangan terbatas, maka perlu dipahami dengan baik oleh setiap petugas yang terlibat dalam aktifitas tersebut. Siapa saja yang terlibat, bagaimana prosedur kerjanya, perijinan dan lainnya akan saya tampilkan pada postingan selanjutnya.

Lanjuut..
| 3 komentar ]

Safety Helmet atau topi keselamatan kerja juga perlu dipelihara untuk memberikan efek perlindungan yang baik. Pemeliharaan ini dilakukan secara berkala sehingga tidak ada kotoran yang melekat pada helmet tersebut. Cara pemeliharaan topi keselamatan sangatlah mudah, yaitu dengan membasuhnya dengan air bersih setiap selesai menggunakannya. Jika lingkungan kerja kita terdapat pengotor yang tidak larut dalam air, mungkin kita harus menggunakan solvent tertentu untuk pembersihannya. Penggunaan solvent tidak boleh sembarangan, solvent yang digunakan harus sesuai dengan anjuran fabrikan. Karena penggunaan solvet yang tidak tepat, akan merusak helmet itu sendiri.



Selain melakukan pembersihan, topi keselamatan kerja atau safety helmet juga harus di hindari dari beberapa hal, untuk menjaganya menjadi tetap berfungsi dengan baik dan tidak cepat rusak. Hal-hal yang perlu dihindari antara lain:


Pada safety helmet, anda tidak boleh menulis atau menggambar di helmet tersebut dengan menggunakan spidol, tip ex, atau cat, Penempelan seal tape juga hal yang terlarang. Kebersihan helmet sangat dibutuhkan, namun tidak diperbolehkan mencuci atau membersihkan helmet anda menggunakan bahan kimia yang bersifat abrasive, korosif, termasuk mengunakan minyak seperti premium, kerosene, naphtha. Semua bahan-bahan tersebut bisa berfungsi sebagai solvent dan bisa merusak material helmet. Jangan menempel stiker-stiker dari bahan self adhesive yang tidak sesuai dengan anjuran manufacture-nya.

Semua itu bisa membuat komposisi material helmet berubah yang pada akhirnya kekuatannya berkurang dan fungsi sebagai alat pelindung diripun menjadi hilang.

Hal lain yang perlu dihindari adalah, hindarkan safety helmet dari terkena sinar matahari langsung pada saat penyimpanannya. Misalnya anda meletakkan safety helmet anda di dashboard mobil anda, dijemur dan lainnya.


Dengan melakukan pemeliharaan yang baik dan benar, safety helmet akan berfungsi dengan baik dalam melindungi kepala jika terjadi benturan. Jika terjadi kerusakan sekecil apapun pada safety helmet segera lakukan penggantian dengan safety helmet yang baru. Lebih jelasnya tentang cacat atau kerusakan ini silakan baca di sini.

Lanjuut..
| 1 komentar ]

Seperti pada postingan yang lalu, kita telah membahas sekilas tentang APD atau PPE. Mengapa alat pelindung diri ini penting sekali? Alasannya, alat pelindung diri merupakan bagian penting dari perlindungan diri anda, dan tidak bisa digantikan dengan effective engineering control, save working condition, atau yang lainnya. Pada kesempatan ini dan beberapa postingan yang akan datang saya akan mencoba menyajikan beberapa alat pelindung diri yang mandatory digunakan di tempat kerja yang penuh resiko.

Safety Helmet
Safety helmet didesain untuk melindungi kepala dari special resisting penetration seperti terantuk dengan pipa, atap dan kemungkinan jatuhnya benda dari atas. Pemakaian safety helmet secara tepat dan benar dapat mengurangi konsekwensi yang mungkin timbul pada saat terjadinya hal-hal yang disebutkan di atas. Cara pemakaian safety helmet yang benar akan memberikan proteksi maksimal bagi kepala.


Daerah kerja seperti di kilang minyak, pabrik pupuk, petro kimia, proyek pembangunan gedung dan lainnya biasanya menetapkan safety helmet sebagai alat pelindung diri yang mandatory. Karena potensi hazard yang berasal dari atas kepala manusia banyak terdapat di lingkungan kerja seperti itu.
Dalam menggunakan safety helmet, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya,

  • Sebelum digunakan, yakinkan bahwa helmet tersebut dapat digunakan, pas dan nyaman di kepala anda (tidak longgar dan tidak terlalu sempit), tidak rusak dan cacat.
  • Pasang dikepala dengan benar (tidak miring, terlalu mendongak, menunduk sehingga menutupi pandangan, atau terbalik.
  • Jika berada pada tempat yang tinggi dan kondisi ber-angin, chain strip harus digunakan untuk menghindari safety helmet yang dikenakan terbang karena tiupan angin kencang.


Dalam penggunaannya, safety helmet sering terjadi insiden seperti benturan atau tertimpa benda yang jatuh. Setelah terjadi insiden, biasanya safety helmet mengalami kerusakan. Sekecil apapun kerusakan yang terjadi, safety helmet harus didiganti dengan yang baru. Jangan menggunakan safety helmet yang sudah mengalami cacat atau kerusakan.

Contoh kerusakan pada helmet yang perlu segera diganti.


Selain penggunaan helmet yang cacat yang tidak diperbolehkan, penggunaan helmet yang baikpun ada batasannya. Rata-rata umur pakai sebuah safety helmet adalah 5 tahun, namun ini sangat tergantung kepada bahan pembuatnya. Setiap manufacturer akan mencantumkan batas maksimum pemakaian safety helmet produksinya pada setiap helmet. Periksalah dengan teliti.

Perlu juga menjadi perhatian kita adalah bersihkan safety helmet setelah digunakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari rusaknya material akibat kotoran yang menempel. Karena bisa saja kotoran tersebut adalah bahan kimia, minyak atau solvent yang bisa memicu rusaknya bahan pembuat safety helmet tersebut.

Lanjuut..
| 1 komentar ]

Personal Protection Equipment atau Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang dipergunakan untuk melindungi diri dari segala kemungkinan kecelakaan akibat suatu aktifitas. Alat pelindung diri ini sangat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan potential hazard yang ada. Itulah salah satu fungsi Hazard Assessment. Dengan mengetahui potensial hazard, maka penentuan cara menghidari dan melindungi diri dari hazard tersebut dapat dilakukan.


Alat perlindungan diri yang tepat akan mampu melindungi diri kita dari kemungkinan celaka. Banyak orang yang mengabaikan alat pelindung diri walaupun orang tersebut mengerjakan psesuatu yang memiliki potensi bahaya yang tinggi. Misalnya orang tersebut sedang bekerja pada daerah ketinggian, namun pada kenyataannya orang tersebut tidak menggunakan full body harness. Perilaku seperti ini sangat sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Baik di lingkungan pekerjaan maupun di daerah-daerah umum.

Dalam dunia industri sangat banyak ditemukan potensi bahaya. Potensi bahaya tersebut meliputi, ketinggian, temperatur tinggi, tekanan tinggi, bahan kimia berbahaya dan beracun, serta bahan-bahan yang mudah terbakar dan lainnya. Perlu diingat bahwa tubuh manusia tidak sepenuhnya tahan dengan semua kondisi yang ada tersebut. Oleh karena itu alat pelindung diri atau personal protection equipment sangat diperlukan untuk melindungi pekerja dari paparan bahaya yang ada di lingkungan kerja tersebut.

Sebagai contoh, pekerjaan pengelasan. Pada pekerjaan ini banyak mengandung potensi bahaya yang bisa berakibat buruk bagi manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Sumber bahaya dari pekerjaan pengelasan adalah Listrik, cahaya yang ditimbulkan, panas, Uap atau gas hasil pembakaran, Percikan bunga api dan lainnya.

Berdasarkan sumber bahaya di atas, alat pelindung diri yang disarankan untuk pekerjaan pengelasan adalah seperti gambar berikut ini.


Selain bahaya di atas masih ada lagi potensi bahaya berdasarkan lokasi kerjanya, misalnya melakukan pengelasan di ketinggian, dibawah tanah, di bawah permukaan air, danlainnya. Untuk lokasi kerja khusus, maka alat pelindung diri yang digunakan juga kusus sesuai dengan lokasi kerjanya.

Lanjuut..
| 2 komentar ]

Hazard adalah sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerugian. Kerugian yang dimaksud disini bias berupa kerugian materi, kesehatan dan lainnya. Sedangkan sesuatu yang berpotensi dapat berupa material, kondisi, mesin danlainnya.

Dalam dunia kerja, hazard selalu ada, dan tidak mungkin dihilangkan. Seperti contoh jika anda bekerja dengan mesin, maka potensi menimbulkan kerugian tersebut adalah, putaran, bunyi dan lainnya. Anda tidak mungkin menyingkirkan mesin tersebut untuk menghilangkan bahaya yang mungkin timbul. Dan juga tidak mungkin untuk mematikan alat mesin tersebut, sementara anda memang digaji untuk mengoperasikan mesin tersebut.

Jadi, apa yang harus kita lakukan?

Yang harus dilakukan adalah mengontrol potensi bahaya yang ada. Dalam usaha pengontrolan bahaya bisa dilakukan dengan memproteksi diri anda sendiri misalnya memakai alat pelindung diri (Personal Protection Equipment/PPE) atau mengontrol alat yang dioperasikan. Untuk mengetahui pengontrolan bahaya yang paling tepat dan baik untuk diterapkan ditempat kerja tersebut maka diperlukan proses atau tahapan Hazard Assessment.

Hazard assessment diperlukan untuk menentukan bahaya di tempat kerja meliputi, impact hazards, penetration hazards, compression hazards, chemical hazards, heat, harmful dust, optical radiation, biological hazards, noise hazards, electrical hazards dan banyak lagi.
Dengan mengetahui potensi bahaya yang ada, maka pengontrolan terhadap bahaya menjadi lebih mudah.

Hazard assessment dan pengontrolannya harus menjadi bagian dari Pekerjaan Program Kesehatan dan Keselamatan kerja pada setiap tempat kerja. Tujuan Utama Program Kesehatan dan Keselamatan kerja adalah untuk mencegah penyakit atau cedera dari pekerja.

Hazard Assessment dilakukan harus:

  • Menyeluruh, komprehensif dan disusun dengan melibatkan semua pekerja
  • Pasang dibuat secara tertulis dan tersedia bagi semua pekerja
  • Ditinjau kembali secara wajar pada interval waktu tertentu, atau ketika ada proses kerja baru atau tempat kerja baru, atau ketika proses kerja mengalami perubahan.

Pekerja yang terlibat dalam suatu pekerjaan, harus melakukan Hazard Assessment di tempat kerja mereka; apakah kawasan yang merupakan laboratorium komputer, laboratorium, atau field area. Setelah ditentukan apa saja potensi bahaya yang mungkin terjadi, selanjutnya adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan baik untuk menghilangkan atau mengontrol bahaya. Hazard Assessment harus didokumentasikan secara tertulis.

Lanjuut..
| 0 komentar ]

Asbes dipakai secara ekstensif sebagai bahan bangunan di Inggris Raya dari 1950s hingga pertengahan-1980-an. Bahan ini dipakai untuk berbagai tujuan berbeda dan sangat ideal untuk fireproofing dan isolasi. Berbagai tipe gedung yang dibangun sebelum tahun 2000 (rumah, pabrik, jabatan, sekolah, rumah sakit dll) kemungkinan besar mengandung asbes.


Dilihat dari sudut pandang ilmu kimia, asbes adalah suatu zat yang terdiri dari Magnesium-Calsium-Silikat berbangun serat dengan sifat fisik yang sangat kuat. Bahan galian penghasilnya adalah mineral jenis aktinolit dan krisatil yang berserabut. Krisatil menempati sekitar 95% persediaan asbes dunia. Tiga
perempatnya ditambang di Provinsi Quebec, Kanada. Deposit besar lainnya berada di Afrika Selatan dan negara-negara bekas Uni Sovyet. Asbes dapat diperoleh dengan berbagai metode penambangan bawah tanah, namun yang paling umum adalah melalui penambangan terbuka (open-pit mining).

Asbes tampil dalam berbagai bentuk bahan bangunan dan produk jadi berupa rumah rakit (pre-fab). Sebagai bahan bangunan, asbes dibuat dengan cara mencampurkan asbestos dengan komposisi 15% dan semen dengan komposisi 85%. Bahan ini dapat pula disemprotkan atau sebagai bahan plester pada permukaan dinding maupun langit-langit (acoustical plaster). Asbes berperan sebagai bahan bangunan yang sangat berguna dan diminati banyak orang sehingga bahan itu hadir di berbagai tempat seperti rumah tinggal, sekolahan, bangunan perkantoran, serta bangunan-bangunan lainnya.

Namun akhir-akhir ini asbes banyak dipermasalahkan di beberapa negara, karena penggunaan Asbes telah banyak menimbulkan kematian pada korban. Contoh kasus di Negara Jepang, akibat menghirup udara yang tercemar Asbes, 500 orang meninggal dunia pada tahun 1995, dan meningkat menjadi 878 orang pada tahun 2003, sehingga pemerintah Jepang melarang penggunaan Asbes. Dalam setahun belakangan ini pemerintah Jepang sangat gencar melakukan penggantian material berbahan asbes.

Proses keracunan Asbes tidak terjadi secara seketika, racun Chrysotile akan menyerang manusia secara akumulatif, proses terinfeksi Chrysotile akan memicu terjadi kanker pada manusia dalam waktu puluhan tahun kemudian, ketika korban secara terus-menerus menghirup debu asbes yang mengandung Chrysotile maka korban akan terkena penyakit kanker, yang bisa menyebabkan kematian.

Secara umum bahan asbes yang masih dalam keadaan baik, aman bagi manusia. Namun jika asbes tersebut rusak inilah yang menjadi masalah, karena kerusakan asbes akan diikuti dengan munculnya serat asbes yang beterbangan di udara. Serat asbes sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, namun hal ini kurang disadari oleh masyarakat pemakainya.

Banyak negara yang sudah melarang penggunaan asbes. Namun demikian untuk bidang industri, asbes masih banyak digunakan untuk berbagai keperluan, sebagai bahan isolasi dan lain-lain. Karena dipercaya sampai saat ini asbes bisa berfungsi sebagai insulator yang baik terutama untuk mengisolir pipa-pipa yang panas, bejana-bejana, dan lainnya.

Melihat potensi bahaya yang cukup besar, sementara bahan tersebut masih banyak digunakan, apa yang harus kita lakukan untuk melindungi diri kita dari paparan serat asbes terutama pada saat anda harus bekerja dengan bahan tersebut? Anda harus melindungi diri anda dari paparan serat asbes yang timbul akibat pekerjaan pemasangan, perbaikan asbes, karena resiko yang anda hadapi jauh lebih besar jika dibandingkan dengan orang yang hanya terpapar oleh serat asbes yang beterbangan diudara dengan kadar atau konsentrasi yang rendah. Alat pelindung diri yang harus anda gunakan adalah sebagai berikut :

  1. Masker (bukan sekedar saputangan)
  2. Pakaian kerja yang khusus anda gunakan untuk bekerja dengan bahan asbes. Dengan spesifikasi, barbahan katun, lengan panjang dengan kancing yang lengkap sampai ke leher. Yang terbaik adalah coverall.
  3. Gunakan kacamata safety (safety glass/safety google).
  4. Pakailah sarung tangan.

Setelah anda bekerja dengan asbes, sebaiknya pakaian kerja yang anda kenakan langsung dicuci (dibasahi) sehingga serat asbes yang mungkin menempel tidak beterbangan keman-mana. Jangan sekali-kali membawa pulang baju kerja yang penuh serat asbes ke rumah anda, guna menghindari penyebaran serat asbes. Jika anda akan melanjutkan pekerjaan dengan bahan asbes, gunakan masker yang baru.

Selain itu, untuk meminimalisir dampaknya ke lingkungan sekitarnya, pada saat anda melakukan pekerjaan dengan bahan asbes, usahakan area kerja anda tertutup atau anda isolir sehingga serat asbes yang muncul akibat pekerjaan tersebut tidak beterbangan ke lingkungan. Walaupun paparannya kecil, namun hal ini sangat membahayakan pada waktu yang cukup lama.

Semoga kita semakin menyadari aspek keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan kita sehari-hari. Ingat penyakit akibat kerja yang menanggungnya adalah kita sendiri. Perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan kita. Namun yang merasakan sakitnya adalah kita sendiri. Jadi, aturan keselamatan kerja bukan ditujukan untuk perusahaan, tetapi lebih ditujukan untuk melindungi anda sebagai pekerja dari segala kemungkinan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja lainnya.

Lanjuut..
| 0 komentar ]

Ketika anda berada atau mengunjungi suatu tempat seperti Mall, Hotel, Rumah Sakit, apa yang seharusnya pertama sekali anda harus ketahui ? Seharusnya yang anda lakukan pertama sekali adalah membaca atau mencari informasi tentang petunjuk keselamatan di tempat tersebut. Hal ini sangat jarang bahkan mungkin sering dilupakan oleh banyak orang. Dapat anda bayangkan, jika terjadi sesuatu hal seperti kebakaran, atau kecelakaan lain, kemana anda harus keluar, apa yang harus anda lakukan ?


Tempat-tempat seperti mall, hotel, rumah sakit merupakan tempat yang asing bagi kita. Kadang-kadang kita sangat sulit untuk mencari jalan keluar pada saat pertama sekali mengunjungi suatu tempat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya biasakan untuk melakukan hal-hal berikut ini :

  1. Perhatikan pintu utama dan pintu-pintu darurat dari gedung tersebut dan usahakan untuk mengingatnya.
  2. Pastikan anda bisa menentukan bagian depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan dari gedung tersebut. Pada saat emergency biasanya petugas gedung akan mengarahkan pengunjung ke sesuatu tempat dan biasanya hanya diberi petunjuk dengan kalimat ”Pengunjung jangan panik, tetap tenang dan keluar dengan tertib melalui pintu darurat yang berada disebelah kanan gedung”. Bisa anda bayangkan jika anda tidak mengetahui arah yang dimaksud.
  3. Jika anda menginap disebuah hotel, biasanya dibelakang pintu kamar anda terdapat petunjuk lakosi kamar anda pada saat itu dan emergency exit yang tersedia dilantai tersebut. Juga tersedia petunjuk keselamatan disetiap kamar, bacalah dengan seksama.
  4. Ingat nomor telpon emergency untuk gedung tersebut.
  5. Yakinkan anda mengetahui dengan pasti fasilitas emergency yang tersedia, seperti alat pemadam api ringan, lokasi selang pemadam kebakaran jika ada, lokasi tombol Alarm dan cara pengoperasiannya atau lokasi telpon untuk kondisi emergency.
  6. Patuhi semua aturan keselamatan yang ada di tempat yang anda kunjungi, seperti larangan merokok di tempat tertentu.
  7. Jangan merusak atau memanipulasi fungsi sensor-sensor keselamatan yang tersedia, seperti smoke detector.

Jika masih ada yang belum termasuk dalam list di atas, silakan rekan-rekan mengomentarinya.

Lanjuut..
| 2 komentar ]

Mandi menggunakan air hangat adalah hal yang sangat menyenangkan, selain dapat menghilangkan capek mandi menggunakan air hangat juga memiliki banyak manfaat. Mandi air hangat sekitar 32-35 derajat Celsius membuka pori-pori yang dapat membantu mengeluarkan toksin. Mandi air hangat juga dapat membantu menurunkan tingkat gula darah, menyembuhkan sakit otot dan membantu menjaga usus besar bekerja dengan baik.
Namun demikian dari sekian banyak manfaatnya, ada hal yang penting yang harus anda lakukan sebelum anda mandi. Hal ini untuk menghindari kecelakaan yang dapat berakibat fatal bahkan kematian. Ini menyangkut sumber air panas yang akan digunakan.


Pemakaian pemanas air menggunakan tenaga listrik sudah sangat populer, selain harganya yang mulai terjangkau, dan sangat mudah dalam pengoperasiannya. Anda tidak perlu lagi repot-repot merebus air terlebih dahulu untuk bisa mandi dengan air hangat. Akan tetapi perlu diingat bahwa alat ini berpotensi mencelakakan penggunanya.

Bukan sekedar ilustrasi, tapi ini benar-benar terjadi. Seorang pekerja perusahaan besar ditemukan tewas dikamar mandi ketika sedang mandi pagi di sebuah hotel berbintang di kota C beberapa tahun yang lalu. Hasil investigasi ditemukan bahwa alat pemanas di hotel tersebut sedang mengalami kerusakan sehingga arus listrik yang seharusnya ubah menjadi energi panas malah mengalir ke air yang sedang dipanaskan. Akibatnya, korban tersengat arus listrik dari air hangat yang mengguyur tubuhnya.

Bagaimana cara menghindari hal ini terjadi pada kita? Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan sebelum menggunakan air hangat dari sumber pemanas listrik :

  1. Jangan langsung menggunakan shower yang mengalirkan air panas. Lakukan test kecil terhadap aliran air tersebut dengan cara menyentuh sebagian kecil dari aliran air tersebut atau pada keran yang terbuat dari bahan metal. Jika tidak ada sengatan berarti aman untuk digunakan. Perlu diperhatikan sentuhlah dengan punggung tangan anda JANGAN dengan telapak tangan.

  2. Jika anda menggunakan bathtub, anda masih bisa menggunakan air yang tertampung untuk berendam walaupun pada saat anda melakukan test anda dapati sengatan listrik. Caranya, isi bathtub anda sampai level yang anda butuhkan, tutup keran airnya dengan kencang sehingga tidak ada lagi air yang menetes. JANGAN berendam dulu sebelum kerannya ditutup.

  3. Jika alat pemanas yang rusak tersebut di rumah anda, segera perbaiki peralatan pemanas tersebut. Jika hal ini terjadi di hotel tempat anda menginap, segera laporkan kepada pengelola hotel tentang kerusakan tersebut.

  4. Periksalah peralatan pemanas anda secara berkala, untuk menghindari terjadinya kerusakan alat tersebut. Karusakan alat tersebut bisa membuat anda celaka.

Jika anda sudah melakukan hal-hal tersebut di atas, selamat mendapatkan manfaat mandi dan berendam dengan air hangat dengan aman dan selamat.

Nama korban dan hotel tempat kejadian tersebut diatas sengaja tidak kami publikasikan. Karena semua hotel yang menggunakan peralatan pemanas listrik memiliki potensi yang sama.

Lanjuut..