Confined Space atau ruang terbatas adalah setiap ruang yang telah terbatas atau dibatasi cara masuk atau keluar, cukup besar bagi seseorang untuk masuk untuk melakukan tugas, dan tidak dirancang atau dikonfigurasi untuk hunian atau ditempati, terus menerus.
Terowongan, bagian dalam boiler (hanya dapat diakses ketika boiler tidak aktif), kolom distilasi, vessels, bagian dalam tangki penyimpanan fluida, septic tank yang telah mengandung limbah, sebuah kubah listrik kecil bawah tanah, reactor, sumur, adalah contoh dari ruang terbatas. Dalam kehidupan sehari-hari banyak aktifitas yang harus dilakukan dalam ruang terbatas, baik dalam dunia industry, konstruksi dan lainnya.
Definisi yang tepat dari sebuah ruang tertutup bervariasi tergantung pada jenis industry dan kegiatan atau aktifitas yang dilakukan. Confined Space di kegiatan konstruksi definisinya berbeda dari ruang terbatas di pabrik kertas. Namun pada dasarnya seluruh confined space terdapat potensi bahaya bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Karena dalam ruang terbatas umum terdapat bahaya khusus bagi pekerja, diantaranya risiko akumulasi gas beracun atau menyebabkan sesak nafas, kebakaran, jatuh, banjir, dan jebakan lainnya dapat diklasifikasikan sebagai ruang terbatas yang memerlukan ijin masuk tergantung pada sifat dan tingkat bahayanya.
Setiap negara memiliki regulasi yang mengatur tentang keselamatan kerja di ruang terbatas seperti ini. Sebagai contoh di Amerika Serikat, untuk memasuki confined space diperlukan ijin yang harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Occupational Safety and Health Administration.
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang membangun dan banyak memiliki industri yang mempunyai peralatan atau wilayah kerjanya termasuk klasifikasi confined space. Untuk menjamin keselamatan pekerja di Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur tentang confined space atau ruang terbatas. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain :
- Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja
- Surat Edaran Menakertrans. SE .117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya
- SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup.
Apa yang menyebabkan orang harus masuk ke dalam ruang terbatas?
Orang masuk ke dalam ruang terbatas adalah untuk melakukan aktifitas pemeliharaan (pencucian atau pembersihan), pemeriksaan, pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat, perbaikan, penggalian danlainnya.
Mengingat besarnya resiko bekerja dalam ruangan terbatas, maka perlu dipahami dengan baik oleh setiap petugas yang terlibat dalam aktifitas tersebut. Siapa saja yang terlibat, bagaimana prosedur kerjanya, perijinan dan lainnya akan saya tampilkan pada postingan selanjutnya.
0 komentar
Posting Komentar