Tampilkan postingan dengan label Confined Space. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Confined Space. Tampilkan semua postingan
| 0 komentar ]

Pada postingan sebelumnya tentang Confined Space sudah dipaparkan tentang apa itu confined space, dasar hukum yang berhubungan dengan confined space dan lainnya. Kali ini saya akan coba tampilkan beberapa hal yaitu: Orang-orang yang terlibat, Identifikasi Confined Space

Siapa saja pekerja atau petugas yagn terlibat dalam aktifitas di ruang terbatas ?


Menurut Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah :

  • Petugas Utama/Entrant adalah orang yang masuk dan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas;

  • Petugas Madya atau Pendamping/Attendant adalah pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas.

  • Ahli K3/Safety representatives adalah orang (seperti pengurus, pengawas pekerja atau supervisor) yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat, untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan. (termasuk mengevaluasi bahaya-bahaya, menetapkan tanda atau peringatan)
    Catatan
    Ahli K3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang, selama individu tersebut mendapat pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai.

Masing masing perusahaan mempunyai bentuk organisasi tersendiri menyangkut tentang keselamatan kerja. Oleh karena itu penerapan Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 juga harus disesuaikan dengan organisasi di tempat masing-masing. Terutama untuk ahli K3, ada perusahaan yang menugaskan bagian HSE untuk menjadi Ahli K3 (mulai dari mengevaluasi, upaya untuk memenuhi persyaratan umum maupun khusus danlainnya), ada juga yang memisahkan antara yang bersifat regulasi dan operasional, yang sifatnya regulasi diserahkan kepada bagian HSE sedangkan yang sifatnya persiapan lapangan, mengkondisikan confined space aman untuk dimasuki dan lainnya diserahkan kepada bagian atau fungsi yang mengurusi operasional peralatan tersebut. Jadi, cocokkan kondisi di tempat kerja anda dengan aturan yang ada sehingga setiap fungsi atau petugas yang dimaksud dalam pedoman tersebut tersedia di tempat kerja kita.

Identifikasi Confined Space

Sebelum memasuki ruang terbatas dan melakukan aktifitas di dalamnya, perlu dilakukan identifikasi terhadap confined space yang akan dimasuki. Mengidentifikasi Confined Space bertujuan untuk mengenali secara pasti kondisi fisik dan kimiawi yang terdapat didalam ruangan terbatas. Hasil identifikasi akan memudahkan orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menentukan prosedur pelaksanaan pekerjaan, perijinan, alat pelindung diri yang digunakan, ijin kerja lain yang dibutuhkan, prosedur evakuasi dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menjamin perkerjaan dapat terlaksana dengan baik dan semua pekerja terlindungi.


Adapun data-data yang penting diketahui dengan pasti adalah seperti berikut :


  • Data-data yang berhubungan dengan fisik confined space tersebut seperti ukuran, kontruksi, lay out, dan lainnya (bisa diperoleh dari gambar kontruksi)
    Temperatur ruang

  • Terdapat gas atau potensi gas yang berbahaya

  • Kandungan oksigen ruang terbatas tersebut.

  • Kandungan atau bahan yang berpotensi menutupi jalan keluar atau berpotensi terjebak

  • Bahan atau material yang terdapat di dalam ruang terbatas (misalnya karat, minyak, lumpur dll)

  • Bahan lain yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan kerja.


Untuk mendapatkan data-data fisik dan kontruksi confined space kita bisa menggunakan referensi yang terbaru dari peralatan tersebut, seperti data design , gambar kontruksi revisi terakhir danlainnya. Sedangkan untuk kandungan kimiawi seperti kandungan gas dan lainnya harus dilakukan pengukuran atau analisa laboratorium yang akurat. Selain itu, jika anda bertugas mendisain sebuah peralatan yang termasuk kategori confined space yang memerlukan izin, harus diperhatikan bahwa harus tersedia space yang cukup untuk orang masuk dan keluar baik untuk keadaan normal maupun untuk keadaan darurat, cukup ruangan untuk bekerja dengan leluasa.


Bersambung . .

Lanjuut..
| 0 komentar ]

Confined Space atau ruang terbatas adalah setiap ruang yang telah terbatas atau dibatasi cara masuk atau keluar, cukup besar bagi seseorang untuk masuk untuk melakukan tugas, dan tidak dirancang atau dikonfigurasi untuk hunian atau ditempati, terus menerus.

Terowongan, bagian dalam boiler (hanya dapat diakses ketika boiler tidak aktif), kolom distilasi, vessels, bagian dalam tangki penyimpanan fluida, septic tank yang telah mengandung limbah, sebuah kubah listrik kecil bawah tanah, reactor, sumur, adalah contoh dari ruang terbatas. Dalam kehidupan sehari-hari banyak aktifitas yang harus dilakukan dalam ruang terbatas, baik dalam dunia industry, konstruksi dan lainnya.


Definisi yang tepat dari sebuah ruang tertutup bervariasi tergantung pada jenis industry dan kegiatan atau aktifitas yang dilakukan. Confined Space di kegiatan konstruksi definisinya berbeda dari ruang terbatas di pabrik kertas. Namun pada dasarnya seluruh confined space terdapat potensi bahaya bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Karena dalam ruang terbatas umum terdapat bahaya khusus bagi pekerja, diantaranya risiko akumulasi gas beracun atau menyebabkan sesak nafas, kebakaran, jatuh, banjir, dan jebakan lainnya dapat diklasifikasikan sebagai ruang terbatas yang memerlukan ijin masuk tergantung pada sifat dan tingkat bahayanya.

Setiap negara memiliki regulasi yang mengatur tentang keselamatan kerja di ruang terbatas seperti ini. Sebagai contoh di Amerika Serikat, untuk memasuki confined space diperlukan ijin yang harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Occupational Safety and Health Administration.

Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang membangun dan banyak memiliki industri yang mempunyai peralatan atau wilayah kerjanya termasuk klasifikasi confined space. Untuk menjamin keselamatan pekerja di Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur tentang confined space atau ruang terbatas. Dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain :

  • Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Kep Dirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006

  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja

  • Surat Edaran Menakertrans. SE .117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya

  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup.



Apa yang menyebabkan orang harus masuk ke dalam ruang terbatas?


Orang masuk ke dalam ruang terbatas adalah untuk melakukan aktifitas pemeliharaan (pencucian atau pembersihan), pemeriksaan, pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat, perbaikan, penggalian danlainnya.

Mengingat besarnya resiko bekerja dalam ruangan terbatas, maka perlu dipahami dengan baik oleh setiap petugas yang terlibat dalam aktifitas tersebut. Siapa saja yang terlibat, bagaimana prosedur kerjanya, perijinan dan lainnya akan saya tampilkan pada postingan selanjutnya.

Lanjuut..